.

Pemberitahuan Impor Barang: Pengertian, Fungsi, dan Komponen

Pemberitahuan Impor Barang Pengertian, Fungsi, dan Komponen

Pemberitahuan impor barang merupakan dokumen penting dalam bisnis impor. Nah, buat kamu yang tertarik dan memiliki rencana untuk membuka bisnis impor, kamu harus mengetahui seperti apa fungsi dan komponen dari dokumen satu ini. Jika ingin mendapatkan informasi lengkapnya, kamu bisa menyimak artikel berikut!

KEY TAKEAWAYS

– Pemberitahuan impor barang adalah dokumen penting dalam proses pengiriman barang dari luar ke Indonesia.
– Salah satu dasar hukum atas pemberlakuan pemberitahuan impor barang ini diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
– Dokumen ini akan menjadi bukti sah atas segala bentuk transaksi impor, baik barang atau jasa yang terkena pajak.
– Terdapat 3 jenis pemberitahuan impor barang (PIB) yaitu PIB Biasa, PIB Berkala, dan PIB Penyelesaian.

Definisi Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Ilustrasi Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Pemberitahuan impor barang (PIB) adalah dokumen pemberitahuan dari importir kepada pihak bea cukai atas barang impor yang diterima dan merupakan dokumen penting sebagai pelengkap pabean yang sudah sesuai dengan prinsip self assessment. 

Prinsip tersebut meliputi mewajibkan para wajib pajak untuk menghitung, membayar, serta melaporkan pajak sesuai ketentuan di dalam undang-undang.

Dasar Hukum Pemberlakuan PIB

Dasar Hukum

Terdapat 3 dasar hukum yang mengatur pemberlakuan formulir PIB di Indonesia yang harus kamu ketahui sebagai pelaku bisnis impor, yaitu:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sebelumnya peraturan ini terdapat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.04/2015 tentang Pemberitahuan Pabean. Dahulu peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.155/PMK.04/2008.
  • PER 20/BC/2016 tentang Pabean Impor yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor.P-21/BC/2009.

Berdasarkan dasar hukum di atas, maka mengurus PIB adalah sebuah kewajiban bagi seluruh importir, termasuk kamu. Karena dengan adanya dasar hukum ini akan sangat membantu kamu terhindar dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan jabatannya.

Fungsi PIB

Setelah mengetahui definisi dan dasar hukum pemberlakuan pemberitahuan impor barang (PIB). Hal berikutnya yang perlu kamu ketahui sebagai pemilik bisnis impor adalah fungsi dari PIB itu sendiri. Berikut rangkuman singkatnya:

  • Dokumen ini akan menjadi bukti tagihan untuk PKP saat menyerahkan barang atau jasa yang terkena pajak.
  • Sebagai bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bagi pembeli barang atau jasa kena pajak pada PKP.
  • Menjadi sarana Kredit Pajak Masukan (KPM) bagi PKP yang sudah membeli barang atau menggunakan jasa kena pajak.
  • Bukti pemungutan berbagai jenis pajak, mulai dari PPN dan PPnBM terhadap barang yang dilakukan oleh DJB.

3 Jenis PIB

Terdapat 3 jenis Pemberitahuan Impor Barang yang harus kamu ketahui untuk memudahkan kamu ketika menghitung dan membayarnya. Ketiga jenis PIB tersebut antara lain:

1. PIB Biasa

Pertama ada jenis PIB biasa. Jenis satu ini bisa kamu gunakan untuk mengajukan sekali pengimporan barang, baik barang yang sudah tiba atau barang yang belum tiba di Indonesia (prenotification).

Pembayaran barang impor yang termasuk dalam PIB biasa harus mengikuti ketentuan yang sudah berlaku, yaitu sebagian atau seluruh pungutan harus kamu bayar secara tunai. Selain itu, ada juga peraturan yang membuat PIB jenis ini bebas biaya atau menjadi tanggungan pemerintah.

2. PIB Berkala

Jenis kedua ada PIB berkala, yakni pemberitahuan impor yang kamu ajukan lebih dari satu kali pengimporan dalam satu periode. Misalnya, kamu melakukan pengimporan barang sebanyak 5 kali selama tahun 2022.

Jika pembayaran jenis PIB sebelumnya bisa untuk barang impor yang belum tiba di Indonesia, justru hal ini tidak berlaku untuk PIB jenis berkala.

Ketentuan untuk membayar jenis PIB berkala ini yaitu barang impor milikmu sudah keluar dari kawasan pabean. Ketentuan lainnya adalah importir harus mengajukan fasilitas pembayaran berkala untuk pungutan dalam PIB.

3. PIB Penyelesaian

Jenis yang terakhir adalah PIB penyelesaian. Seperti namanya, PIB satu ini bisa kamu ajukan untuk penyelesaian barang impor. Artinya, pengimporan barang sekali impor harus lebih dulu keluar dari kawasan pabean untuk proses penyelesaian.

Ketentuan untuk pembayaran jenis PIB penyelesaian yaitu berupa jaminan. Maksudnya, apabila dalam satu PIB ternyata ada pungutan, maka kemudian akan diserahkan sebagai jaminan.

Komponen Penting dalam PIB

Terdapat komponen-komponen penting yang tertulis di dalam pemberitahuan impor barang. Nantinya komponen-komponen ini harus kamu isi sesuai dengan data dan jenisnya. Nah, supaya tidak bingung, berikut beberapa komponen penting dalam PIB yang perlu kamu perhatikan:

1. Kantor Kepabeanan

Ini merupakan komponen utama yang berisi kantor Pelayanan Bea Cukai tempat kamu mengurus PIB dan dokumen impor barang lainnya. 

Misalnya, kamu berada di kota Jakarta, maka isilah kantor Pelayanan Bea Cukai kota Jakarta. Jika kamu berada di wilayah Batam, maka isilah dengan kantor Pelayanan Bea Cukai kota Batam.

2. Nomor Pengajuan

Komponen ini berupa kombinasi angka yang harus kamu isi dengan identitas bank yang kamu gunakan untuk pembayaran, tanggal PIB, dan nomor seri Electronic Data Interchange (EDI).

3. Jenis PIB

Ketiga ada bagian jenis-jenis PIB. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, PIB terbagi menjadi 3 jenis yang bisa kamu sesuaikan dengan pengimporan yang kamu lakukan.

4. Jenis Impor

Selain PIB, terdapat pula komponen berisi jenis impor yang harus kamu isi sesuai dengan kegiatan bisnis impor milikmu. Terdapat 5 jenis impor beserta kode angkanya, yaitu:

  • Impor Dipakai

Barang atau jasa yang memiliki tujuan untuk digunakan, dikuasai, atau dimiliki. Impor ini memiliki kode angka 1.

  • Impor Sementara

Barang atau jasa yang masuk ke Indonesia memiliki tujuan untuk diekspor kembali ke luar negeri dengan durasi paling lama 3 tahun. Impor sementara memiliki kode angka 2.

  • Reimpor

Kegiatan memasukkan kembali barang-barang yang sudah kamu ekspor ke dalam wilayah kepabeanan. Reimpor memiliki kode angka 3.

  • Pelayanan Segera

Pelayanan segera atau rush handling adalah pelayanan kepabeanan atas barang impor tertentu, karena memerlukan pelayanan segera. Contohnya, mengirim jenazah. Jenis impor ini memiliki kode angka 5.

  • Vooruitslag

Pengeluaran barang impor yang dipakai dengan adanya jaminan. Jenis impor terakhir ini memiliki kode angka 9.

Sebagai tambahan, selain komponen di atas, terdapat komponen pelengkap lainnya. Seperti cara pembayaran, nama pemasok barang, identitas importir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan perkiraan tanggal tiba.

Sudah Mengenal Apa Itu Pemberitahuan Impor Barang?

Nah, itulah penjelasan lengkap tentang pemberitahuan impor barang, mulai dari definisi, dasar hukum, fungsi, jenis, dan komponen penting di dalamnya. Sebagai pebisnis impor, tentu saja kamu wajib mengajukan PIB sebagai dokumen pelengkap kegiatan impor di wilayah kepabeanan.

Selain memperhatikan PIB, kamu juga perlu memilih jasa importir yang sesuai agar tidak mengganggu proses pengajuan PIB di wilayah kepabeanan tempat kamu berada. Berbicara soal jasa importir, khususnya untuk barang-barang dari China, kamu bisa mempercayakan seluruh proses pengiriman kepada Blueray Cargo.

Tidak usah khawatir tentang kualitasnya, karena Blueray Cargo sudah berpengalaman sebagai layanan jasa importir China. Tunggu apalagi? Yuk, nikmati pelayanan mereka dengan mengunjungi websiteBlueraycargo.id atau menghubungi kontak berikut https://bit.ly/wa-blueraycargoid.

Facebook
Twitter
LinkedIn